JAKARTA – Maspolin.id|| Bareskrim Polri Sita Rp 23 M Kasus Robot Trading Viral Blast
Bareskrim Polri menyita uang Rp 23 miliar dari kasus robot trading Viral Balst.
Rp 1,5 miliar diantaranya merupakan uang yang disita dari klub sepakbola Persija, Madura United dan Bhayangkara FC.
Empat tersangka telah ditetapkan berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW (masuk DPO).
Berkas ketiga tersangka RPW, MU, dan ZHP, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana di kasus robot trading Viral Blast, antara lain memeriksa klub sepak bola
Humas Polri










