Bareskrim Tahan Indra Kenz, Rekening Diblokir-Aset Akan Disita, Segini Total Ancaman Hukumannya
Jakarta – Maspolin.id // Hari ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menahan Indra Kenz.
Indra Kenz ditahan atas kasus penipuan aplikasi binomo.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan aset afiliator Binomo ini juga akan disita.
“Penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Ramadhan di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Penyitaan aset tersangka terjadi untuk tujuan pemulihan kerugian korban aplikasi bodong tersebut.
Tak tanggung-tanggung, kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.
Ramadhan mengaku bahwa terdapat beberapa aset Indra Kenz yang hendak disita.
Namun, ia tak merinci aset-aset tersebut.
Rekening Diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir empat rekening Indra Kenz.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Indra Kenz, yakni Wardaniman Larosa.
Lebih lanjut, Wardaniman mengatakan bahwa Indra Kenz telah menghentikan promosi aplikasi Binomo sejak Satgas Waspada Investasi (SWI) menyarankannya untuk menghapusnya.
Selain itu, Indra Kenz juga telah berhenti memberikan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube pribadinya.
Indra Kenz Ditahan
Setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang, penyidik akhirnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
Ramadhan menyatakan bahwa Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz terjerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakni dugaan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang, dan/atau TPPU.
Selain itu, ia juga terjerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.
(Stv/Hsb)










