Baru Kenal, Anak 14 Tahun di Gilir Lima Pemuda
Sergai, Maspolin.id—Lima pria pelaku persetubuhan K alias Bodong (18), MF alias Frank (20) MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19) kelimanya warga Dusun II, Desa Ujung Negeri Kahan, Kec Bintang Bayu, Sergai berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Sergai dari lokasi terpisah.
Dalam Press Realese, Sabtu (27/2/2021) Waka Polres Sergai Kompol Sopian di dampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Pandu Winata, SIK, Kasubag Humas AKP. Sofian dan KBO Reskrim IPTU. Adi Santika mengatakan kelima tersangka merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni MF (14) warga Sei Rampah yang terjadi Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus ini terungkap atas pengaduan Citra (15) tak lain sepupu MF Minggu (17/1/2021) yang melaporkan kepada Sariani (28) yang merupakan ibu kandung MF bahwa MF telah di setubuhi 5 orang laki-laki secara bergiliran dimana salah satu pelaku di kenal bernama Edo.
Penasaran, Sariani memanggil MF untuk menjelaskan kejadian sebenarnya. MF pun bercerita bahwa Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB dirinya dan Citra sedang menonton hiburan organ tunggal (Kibot) di Dusun II, Desa Silau Rakyat, Kec Sei Rampah, Sergai, berkenalan dengan kelima pelaku.
Baru saja kenal, ke lima pelaku mengajak MF dan Citra untuk menonton balap liar di Jalinsum Medan Tebing Tinggi tepatnya di Desa Pon, Kec Sei Bamban, Sergai hingga sampai pukul 02.00 WIB. Selanjutnya MF dan Citra meminta untuk diantarkan ke rumah neneknya ke Perbaungan.
Dalam perjalanan ke Perbaungan ternyata kelima pelaku membawa keduanya ke areal kebun sawit PTPN II Kebun Melati, Kec Pegajahan, Sergai. Dilokasi itu kelima pelaku meminta kedua cewek yang masih duduk di kelas 3 SMP ini untuk membuka baju dan celana mereka. Namun yang mau telanjang hanya MF sedangkan Citra tidak bersedia.
MF di bawa kedalam kebun sawit, beralaskan jaket, Bodong pelaku utama yang melakukan persetubuhan, selanjutnya Frank, Kurik, Edo dan yang terakhir Roma. Setelah usai kelima pelaku mengantarkan MF dan Citra ke daerah Perbaungan.
Setelah mendengar pengakuan MF Sariani yang tidak ingin anaknya menjadi korban bejat kelima pelaku melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai. Dengan nomor LP/29/I/2021/SU/RES SERGAI. Hasil penyelidikan Sat Reskrim Senin (15/2/2021) diketahui Edo pernah chattingan dengan Citra. Polisi pun memanfaatkan Citra untuk kembali melakukan chatting ke Edo.
Edo yang terpancing dengan chattingan Citra untuk kembali berjumpa sekitar pukul 15.00 WIB datang menjumpai Citra. Polisi yang sudah standby dengan mudah menangkap Edo. Selanjutnya dengan menggunakan ponsel Edo polisi meminta rekannya Edo untuk kembali kumpul namun yang datang hanya Frank. Selanjutnya dengan menggunakan ponsel Frank ke tiga pelaku lain kembali datang ke stadion Dolok Masihul sehingga dalam sehari kelima pelaku berhasil di amankan dan di boyong ke Mapolres Sergai.
Dalam penangkapan itu. Kompol Sopian mengatakan telah mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor Honda CB BK 2928 CAY, Honda CB BK 4287 XAW dan Honda Vario BK 6781 NAP, jeket sweater yang digunakan sebagai alas, bajo kaos dan celana jens biru.
” Kelima tersangka dijerat pasal 81 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 76 subs pasal 28 ayat (1)(2) Jo pasal 76E dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun, karena dilakukan secara bersama-sama maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana sehingga ancamannya 20 tahun” papar Kompol Sopian.
Ardianto










