Wonogiri,Maspolin.id – Diduga melarikan anak di bawah umur, warga Dusun Sanggrahan Desa Hargantoro Kecamatan Tirtomoyo, AS alias AR (29) dilaporkan ke polisi. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri.

“Korban masih di bawah umur, inisial EY (14),” beber Kasubbag Humas Polres Wonogiri IPTU Suwondo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Jumat (16/08/2019).

Menurut dia, korban dan pelaku sudah saling mengenal. Menurut pengakuan korban mereka saling berkenal melalui media sosial (facebook).

“Puncaknya, pada Selasa (14/08/2019) sekitar pukul 14.00 WIB korban pulang sekolah. Sesaat kemudian dia pamit untuk belajar kelompok, namun hingga larut malam belum juga pulang. Orang tua korban kemudian mencari-carinya, saat ditemukan korban ternyata bersama pemuda tersebut,” katanya.

Hal itu diketahui orang tua korban dari percakapan antara korban dan terduga pelaku melalui pesan singkat di handphone milik putrinya yang tertinggal di rumah. Atas peristiwa tersebut pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polsek Tirtomoyo.

“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 332 KUHP junto Pasal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atau UU Nomer 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak,” tandasnya.

Red/Hum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini