Bangkalan,Maspolin.id – Untuk mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Bangkalan, Polres Bangkalan beserta Jajarannya berkomitmen akan menangkap siapa saja yang coba-coba bermain Narkoba di wilayahnya.

Seperti yang dilakukan Sektor Sukolilo, Polres Bangkalan, telah berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa Narkoba golongan 1 jenis Sabu-sabu di Akses Jembatan Suramadu, pada hari Rabu (22/08/2019). Sekitar pukul 11.30 WIB.

Pemuda tersebut berinisial ABD (34 tahun) warga Dusun Jaran Panjang, RT/RW 001/002, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang Bangkalan Madura. Diduga sebagai kurir / pengantar Narkoba.

Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, S.H., menjelaskan, tersangka ini ditangkap Satreskrim Polsek Sukolilo, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi Narkoba di Akses Jembatan Suramadu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Aipda Hendra, mengajak anggotanya bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan disekitarnya, ” ucap Iptu Suyitno, S.H., selaku Kasubbag Humas Polres Bangkalan.

Sesampainya dilokasi petugas melihat pemuda sedang duduk diatas sepeda motornya, seakan sedang menunggu seseorang, lalu petugas mendekatinya dan ternyata pemuda tersebut mirip dengan data yang dimiliki petugas, ” ungkap Suyitno pada awak media Fajar Nusantara News. Jum’at (23/08/2019).

” Selanjutnya petugas mengenalkan diri dari Kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan terhadapnya, dan ditemukan Narkoba Jenis Sabu siap pakai, lalu petugas membawanya berikut barang haram tersebut ke Mapolsek Sukolilo, Polres Bangkalan, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ” tukasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, Satu kantong plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,33 gram, Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nopol L -6560- RK yang digunakan sebagai sarana, Satu buah handphone merk Samsung warna hitam, Satu potong plastik warna hitam dan Satu bungkus Tissue.

” Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.

Admin/Fajar Nusantara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini