Cilacap – Maspolin.id||Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pemuda setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Pemuda tersebut berinisial M Z A (28) warga desa Adireja Wetan Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.
MZA tertangkap tangan tanggal 11 Desember 2022 oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Cilacap karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Saat digeledah oleh petugas, di badan, pakaian serta kendaraan miliknya petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi shabu kurang lebih seberat 0,26 gram, serta satu set alat penghisap sabu.
Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan setelah ditemukannya sabu ini, maka selanjutnya pria tersebut digelandang ke Mapolresta Cilacap.
“Hingga kini, pelaku MZA (28) masih dimintai keterangan oleh polisi terkait barang bukti sabu yang dimilikinya dan pengungkapan kasus kni berkat adanta informasi dari masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkoba dimana hal ini selaras dengan dibentuknya kampung bersinar di setiap kecamatan di Kabupaten Cilacap”, pungkas Gatot, Rabu (14/12/2022).
(hum/awan)










