JAKARTA – Maspolin.id|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
“Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang,” ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
1. Digelar di dua tempat
Ghufron mengungkapkan, operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.
Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah telah mengamankan sejumlah orang dan uang.
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” tuturnya.
2. Hakim agung terseret
Diberitakan Kompas.com (23/9/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, OTT bermula saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim agung atau pihak yang mewakilinya.
Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.
Menurut Firli, pada Rabu (21/9/2022), KPK mendapatkan informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang kepada Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.
Diketahui, Desy merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Penyerahan uang sendiri berlangsung di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 16.00 WIB.
Pada Kamis (22/9/2022) pukul 01.00 WIB, KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya.
3. KPK sita sejumlah uang

Lihat FotoPerkara ini turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, PNS di MA, pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.
Firli menuturkan, pihaknya juga berhasil mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura dan sejumlah rupiah.
“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Firli.
4. 10 orang tersangka termasuk hakim agung
Atas kasus dugaan suap dan pungutan liar di MA, KPK pun menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA,” kata Firli, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Tersangka lainnya, antara lain:
- Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
- Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA
- Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan MA
- Redi selaku PNS di MA
- Albasri selaku PNS di MA
- Yosep Parera selaku pengacara
- Eko Suparno selaku pengacara
- Heryanto Tanaka dari pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
5. Sangkaan pasal

Lihat FotoAkibat perbuatannya, KPK menyangkakan Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni’am | Editor: Dani Prabowo; Novianti Setuningsih; Bagus Santosa)










