PEKANBARU – Maspolin.id|| Dua pelaku begal disertai pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga di di Jalan Afdeling III Rayon A PT. Kamparindo, Danau Lencang, Tapung Hulu, Kampar, Riau akhirnya ditangkap tim gabungan Jatanras Polda dan Polres Kampar.

Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (2/5/2023), membenarkan ada penangkapan itu.
Disebutkan Kombes Nandang, kedua pelaku begal disertai pemerkosaan terhadap korbannya, Nap atau akrab disapa Ani, masing masing Zulham Sembiring alias Biring (51 tahun) dan M. Sayuti alias Yudi (31).
Korban yang ketika itu berboncengan dengan anaknya, Minggu (9/4/2023) lalu, dibegal oleh kedua pelaku di perkebunan sawit PT. Kamparindo, Danau Lencang, Jalan Afdeling III Rayon A, Tapung Hulu, Kampar.
Setelah dipukul kepalanya, korban lalu diikat di pohon yang terpisah dengan anaknya. Setelah melampiaskan nafsu setannya, pelaku lalu membawa kabur motor skutik Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi (nopol) BM 3002 OF dan satu unit ‘’handphone’’ milik korban.
Kejadian naas yang dialami ibu muda ini langsung di laporkan ke Polsek Tapung Hulu. Lalu setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau pelaku pun berhasil ditangkap di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kedua kepada polisi yang menangkapnya mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.
Diakui tersangka Biring, handphone milik korban hasil rampasasnnya diberikan kepada keponakannya yang tinggal di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan motor skutik Beat korban dijual kepada tersangka Ponimin (48) senilai Rp2 juta. Dan uang itu dibagi dua, Rp1,2 untuk Biring dan Rp800 ribu untuk Yudi.
’Saat ini perkara ini masih pendalaman, dan penanganannya tetap di Polres Kampar,’’ kata Kombes Nandang, yang juga mantan Kapolresta Pekanbaru ini. *
(Denny W)










