Bendera Merah Putih Bodong Sudah Tidak Layak Pakai Berkibar di Kantor Balai Desa Sriwijaya
Lampung Masuji – Maspolin.id // Di Negara maju seperti ini khususnya di Indonesia, masih ada lembaga Pemerintahan tingkat Desa yang mengibarkan bendera sudah tidak layak pakai (16/3/2022)
Hal ini ditemukan di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji dalam hal ini sungguh sangat disayangkan.
Hasil konfirmasi tim media Yang langsung ke Kantor Balai Desa tersebut bahwa menurut Kades Sriwijaya Budiono di Kantornya, memang saya sudah melihat bahwa bendera tersebut sudah tidak layak pakai lagi, dan apakan saya ganti ucap kades Sriwijaya.
Ditempat yang sama carik Sriwijaya Santoso
Memang membenarkan bahwa bendera tersebut memang sudah lama pak dan sudah tidak layak pakai lagi dan kepala Desa saya sudah tau pak hanya belum sempat di ganti sampai sekarang tutu Carik .
walaupun bendera bodong tersebut udah lama tahunan berkibar dengan lusuhnya, dan selama ini tidak ada perhatian dari Kepala Desa maupun pamong Desa setempat.
Karna memang kalau kita melihat atau dikaitkan dengan harga bendera memang tidak terlalu mahal, tapi karna itu adalah bendera pusaka Indonesia, yang sudah merupakan bendera kebesaran, dan hasil perjuangan rakyat Indonesia dan seluruh tanah air bersama Tentara Nasional Indonesia, maka diwajibkan kita memelihara dan menghargainya sesuai dengan aturan peundang-undangan yang berlaku .
Dan telah di jelaskan bahwa ada sedikit pelanggaran dari kelalaian mengibarkan bendera bodong tersebut, bahwa memang itu tidak boleh, karna pelanggaran tersebut ada pasal 24 huruf A dan Pasal 235 RKUHP menyebutkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; (a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain …1 Jul 2021
Masukan Biro Hukum …
dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;; mencetak, menyulam, dan …
RKUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Didenda Rp10 Juta
Hukum RKUHP Ancaman Pidana bagi Pengibar Bendera Merah Putih …
mengibarkan bendera kusam menurut dia bukan penodaan.kepada lambang negara terjadi pada pasal 234 – 235 RKUHP.
Dihimbau kepada instansi pemerintah pemerintah ataupun lembaga swasta supaya lebih memperhatikan lambang negara sebelum atau setiap mau dikibarkan, karena Bendara merah putih adalah bendera pusaka cermin kejayaan budaya bangsa .
(Timred).
____________________










