Humas Polres Semarang – Maspolin.id|| Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria warga Ungaran Kab. Semarang pria berinisial SS (36th) terhadap anak dibawah umur berinisial K (14th).

Pelaku yang merupakan seorang oknum guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Ungaran tersebut sudah melakukan aksinya sejak Mei tahun 2020 saat Korban masih duduk di bangku kelas V.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., membenarkan akan kejadian yang menimpa murid SD yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Ungaran.

“Sudah kami amankan pelaku yang merupakan guru dari korban yang melakukan tindakan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas V hingga sekitar bulan mei 2022.” Jelas Kapolres.

Selanjutnya AKBP Yovan menerangkan bahwa awal kejadian tersebut dilakukan pelaku SS pada bulan mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran dengan meraba dada korban. Aksi SS berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas. Dirumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun.

Humas Polres Semarang_Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria warga Ungaran Kab. Semarang pria berinisial SS (36th) terhadap anak dibawah umur berinisial K (14th).

Pelaku yang merupakan seorang oknum guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Ungaran tersebut sudah melakukan aksinya sejak Mei tahun 2020 saat Korban masih duduk di bangku kelas V.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., membenarkan akan kejadian yang menimpa murid SD yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Ungaran.

“Sudah kami amankan pelaku yang merupakan guru dari korban yang melakukan tindakan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas V hingga sekitar bulan mei 2022.” Jelas Kapolres.

Selanjutnya AKBP Yovan menerangkan bahwa awal kejadian tersebut dilakukan pelaku SS pada bulan mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran dengan meraba dada korban. Aksi SS berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas. Dirumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun.

Humas Polda Jateng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini