MASPOLIN || TUBAN – Bisnis penambangan galian c dan tanah urug memang sangat menjanjikan. Hal itu lantaran pemilik bisnis bisa meraup fulus hingga Puluhan juta rupiah.
Apalagi meningkatnya bisnis properti di perkotaan dan bidang usaha lainnya yang membutuhkan pengurugan membuat orderan tanah urug meningkat. Sayangnya, banyak proses galian yang tidak memiliki izin dan justru malah merusak lingkungan.
Karena untuk mengurug tanah harus memiliki izin dan ribet. Kadangkala banyak penambang yang melangkahi proses itu.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Pengelola tambang yang juga merupakan Kepala Desa Setempat menuturkan kalau Hasil penggalian Tanah Urug tersebut hanya di gunakan untuk Di dalam Desa Saja dan tidak di perjualbelikan.
Hal ini pernah di sampaikan oleh pihak Pengelola tambang kepada Sudarto selaku Camat Soko.
Namun kenyataanya lain, selain digunakan untuk mengurug Pelebaran jalan dan JUT, justru Hasil galian tersebut juga di gunakan untuk pengurugan Bangunan yang akan di gunakan sebagai kandang pribadi, dari sini jelas tanah urug dari hasil Tambang Desa Menilo Di Duga Di jual belikan kepada pemilik Kandang sapi tersebut.
Melalui WA nya Media ini mencoba menghubungi Camat Soko, dan beliau mengatakan Memang saat pertama buka, Pengelola Tambang tersebut mengaku kalau tanah urug hasil tambang itu hanya untuk Mengurug JUT Tanggul.
“Rekomendasi ijin tidak ada mas, dan pengelola sempat ketemu dengan saya dan dia bilang Hanya untuk pengurugan Pembuatan JUT Tanggul, Kalau ingin tau lebih jelasnya tanya ke Pak Kades karena saya (Forkopimka) sampai saat ini belum pernah Cek Lokasi Tambang di Desa Menilo, Ujar Camat melalui saluran Whatshaap.
Selain itu juga Camat juga sudah menegaskan kalau tidak pernah mengijinkan Dan Memberikan Rekom terkait Aktifitas Tambang.
“Saya Sudah pernah Menegaskan Bahwa saya tidak pernah mengijinkan dan memang kades pernah ijin akan meratakan JUT untuk urug tanggul, namun sudah Sudah seringkali juga Forkopimka ingatkan tapi yang bersangkutan tetep ngotot, Tambah Camat.
Ditanya Camat soal Hasil tanah urug Dikemanakan, Kades menjawab hanya untuk mengurug Tanggul JUT, tidak untuk urugan Lainnya apalagi di Jual Belikan.
Namun pernyataan Kades Menilo Ke Camat Jauh beda dengan kenyataan di lokasi, Tidak hanya untuk pengurugan Tanggul JUT namun juga untuk Bisnis pengurugan Bangunan Kandang sapi.
Melihat kenyataan yang jauh beda dari pernyataan Kades Menilo seperti ini, melalui media ini mohon kepada Forkopimka dan Dinas Terkait untuk segera menindaklanjuti Aktifitas ilegal tersebut.
Agus Gondrong










