Jakarta, Maspolin.id – Beredar dimedia sosial dan pesan whatsapp tentang informasi biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh kapolri. Dalam kabar tersebut terdapat daftar biaya dan pernyataan yang diklaim dari Kapolri akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil membuktikan tindakan suap.
Setelah dilakukan penelusuran, kabar tersebut adalah kabar tidak benar. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting telah mengatakan, informasi biaya tilang terbaru di Indonesia yang tersebar adalah informasi yang tidak benar.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pesan berantai tersebut sudah pernah beredar pada September 2017.
Jadi Melalui media ini Kami Himbau Kepada Masyarakat untuk tidak melanjutkan Pesan Info Denda tilang tersebut, karena Selain menyesatkan Masyarakat Ini nanti bisa menjadi tumpang tindih antara informasi yang benar dan informasi HOAX.
Agus Gondrong










