Polres Metro Bekasi – Maspolin.id|| Tujuh orang yang tergabung dalam komplotan penjual makanan, minuman, dan kosmetik kedaluwarsa yang beralamat di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diringkus kawanan polisi Polsek Cikarang Barat. Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tiga dari tujuh orang yang ditangkap adalah perempuan berinisial N (48), A (18) dan NA (40). Sedangkan empat orang pria juga turut diamankan berinisial M (36), D (37), J (33) dan A (40).
“Total tujuh orang kami amankan. Dalam modusnya, mereka mencetak kembali tanggal expired agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa,” kata Gidion di lokasi, Kamis (24/11/2022). Para tersangka diamankan di sebuah kontrakan pada Rabu (16/11/2022) lalu. Beberapa dari mereka bertugas mencetak tanggal baru pada kemasan yang telah kedaluwarsa. Sedangkan lainnya bertindak sebagai reseller. N sebagai bos besar mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman.
“Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner, setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing, seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengungkapkan tersangka N mengupah karyawannya berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsanya. “Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka, diberi upah Rp500 per barang,” kata Said.
Saat diringkus, polisi mengamankan barang bukti berupa makanan dan minuman kemasan beserta kosmetik kedaluwarsa yang beratnya mencapai 1 ton. Selain itu, diamankan pula satu buah alat pres, satu unit mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu unit mesin pemanas serta dua unit timbangan.










