Berkat Berita Media Online Tersangka Pencabulan Anak di Bekuk Polres Sergai

Sergai, Maspolin.id—Chandra Chaleska Situmorang (21) warga Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, dilaporkan ke Polres Sergai oleh Marcos Simatupang (60) warga Dsn IX Desa Firdaus Kec. Sei. Rampah Kab. Sergai, terkait pencabulan terhadap SS (17) warga Jalan Kapten Tandean Kota Tebing Tinggi dipertengahan bulan November 2018 lalu di Hotel SDI. (Sabtu/18/1/2020)

Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi memaparkan, Penangkapan ini berawal dari laporan Marcos Simatupang yang terkejut setelah melihat berita Online GOSUMUT.com di HP yang dimilikinya yang berjudul Polres Sergai Razia Hotel SDI tanggal 16 Desember 2019 dan ditemukan anak dibawah umur berinisial CS dan SS, merasa curiga Marcos interogasi SS dan korban tidak membantah dan mengakui kalau memang dirinya yang ada diberita tersebut.

Berdasarkan Berita Media Online tersebut dan dikuatkan dengan pengakuan korban, Marcos bersama SS membuat laporan ke Mapolres Sergai tanggal 18 Januari 2020.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Polres Sergai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan tentang keberadaan tersangka CS. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di Dusun IV Desa Penggalangan, Kec. Sei. Bamban.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Komando dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ardianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini