Berondok di Kandang Kambing, Bandar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai
Serdang Bedagai, Maspolin,id—Maraknya peredaran narkotika jenis sabu didusun II Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, membuat masyarakat resah. Atas keresahan itu, masyarakat melaporkannya kepada personil Satresnarkoba Polres Sergai.
Menerima laporan itu, Kamis (15/8). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sergai langsung menuju kelokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan Dirman (53) alias SL yang dicurigai sebagai pengedar sabu dikediamannya dusun II Desa Sei buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan 1kaleng rokok Mild berisikan plastik klip transfaran berisikan butiran kristal diduga sabu yang terselip dibalik kain sarungnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap Dirman, dari mana sabu itu diperolehnya. Dirman pun nyanyi, sabu itu diperoleh dari Pul Cobra (40) alias SA. Lalu polisi memesan sabu tersebut melalui Hp kepada Pul Cobra, tak berapa lama datang Indra (35) alias IWD warga dusun I Desa Padang Matinggi Kota Madya Padang Sidempuan, merupakan orang suruhan dari Pul Cobra untuk mengantar sabu kepada Dirman.
Tak butuh lama bagi Polisi, begitu melihat kehadiran Indra (35) alias IWD langsung meringkusnya. Dari keterangan Indra, orang yang paling dicari Polisi (Pul Cobra) sedang berada di dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan disebuah kandang kambing.
Polisi langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka, dari warga dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan ini ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip transfaran berisikan butiran kristal sabu, lalu ketiga tersangka diboyong ke Satresnarkoba Polres Sergai guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sergai AKBP (Pol) H Arman Eka Putra Pasaribu melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 pengguna dan 2 pengedar sabu.
Dari ketiga tersangka, personil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 4 plastik klip transfaran berisikan sabu dengan berat bruto 5,58 gram, 1 buah pipet plastik yg ujung nya runcing, 1 kotak kaleng rokok mild warna hitam, 1 kotak jam warna hitam, 1bal plastik klip transparan kosong, 1 unit Hp merk samsung warna putih, 1 unit Hp merk strawbery warna putih.
” Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, terang AKP Martualesi.
Surya Hsb
BERITA FOTO:
TERSANGKA: Tiga tersangka sabu Dirman (53) alias SL, Indra (35) alias IWD, Pul Cobra (40) alias SA saat digelandang ke Satresnarkoba Polres Sergai, Kamis (15/8).










