Bikin Malu Polri, Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Langsung Ditahan.
Blora ~ Maspolin.id// Pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sebagai polisi di Blora, Jawa Tengah ditahan karena diduga menyelewengkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora.
Keduanya adalah Bripka EFJ dan Briptu EM.
Dana itu ditilep di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora.
Tak sedikit, pasutri tersebut menyelewengkan dana PNBP sebanyak Rp3 miliar.
Kedua oknum polisi yang berdinas di Polres Blora itu diduga menyelewengkan dana PNPB karena tergiur investasi online Paypal.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko menerangkan bahwa keduanya menggunakan dana tersebut untuk investasi online Paypal.
Keduanya telah melakukan tindakan tak terpuji itu sejak Juli hingga Desember 2021.
“Untuk investasi online Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021,” kata Jatmiko, dikutip Sindonews Jumat (13/5/2022).
Jatmiko mengungkapkan, Kejari Blora telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terbongkar karena adanya selisih setoran yang diserahkan dengan setoran yang seharusnya sebesar Rp 3 miliar.
Dimana setoran yang diberikan hanya berjumlah Rp14 miliar.
Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar
Kini keduanya telah dibawa ke Rutan Blora untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Setelah itu, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.
Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening bank.
Atas perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam dakwaan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor jucto 55.
Berdasarkan pasal tersebut, keduanya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.
(Andri)










