Garut, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan menangkap seorang tersangka berinisial AH (23), seorang mahasiswa asal Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, berawal dari penyelidikan mendalam atas aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Limbangan.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan AH di kediamannya. Penggeledahan yang dilakukan menghasilkan temuan barang bukti berupa 112 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 396 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk plastik klip bening, bungkus rokok, dan plastik bertuliskan Plastic Seal Ajaib. Petugas juga menyita satu buah timbangan digital dan dua pak plastik klip bening.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari sebuah akun Instagram berinisial LR yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Ia juga mengakui rencananya untuk mengedarkan barang haram tersebut. Pengakuan tersangka menjadi titik awal bagi polisi untuk menyelidiki lebih lanjut jaringan peredaran tembakau sintetis ini.
Tersangka AH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dihadapi AH adalah maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Garut dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi tembakau sintetis dan menelusuri asal-usul barang bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/adr










