JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme pada Kamis (31/7/2025).

Maklumat ini menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas segala bentuk premanisme di seluruh wilayah hukumnya, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Maklumat ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan jajaran kepolisian di Jawa Barat.

Maklumat tersebut secara tegas melarang segala bentuk aktivitas premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok. Masyarakat dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam mendukung aktivitas premanisme, termasuk menyediakan fasilitas dan sarana prasarana bagi kelompok preman. Segala bentuk aksi premanisme seperti intimidasi, pemerasan, pengancaman, perampasan, pungutan liar (pungli), penguasaan lahan ilegal, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolda Jabar juga melarang tindakan kekerasan fisik dan/atau psikis yang bertujuan menguasai atau mengendalikan wilayah tertentu secara melawan hukum. Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap praktik premanisme yang ditemukan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui call center 110.

Sebagai tindak lanjut dari maklumat ini, Kapolda Jabar menginstruksikan seluruh anggota Polda Jabar untuk bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku premanisme. Penindakan akan dilakukan secara tuntas melalui jalur peradilan pidana, dan dibarengi dengan langkah-langkah preemtif dan preventif yang melibatkan tokoh masyarakat, instansi terkait, dan pemangku kepentingan di setiap wilayah.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa premanisme adalah musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pemerasan yang meresahkan warga. Maklumat ini bukan hanya sekadar instruksi, tetapi juga merupakan wujud nyata keberpihakan Polda Jabar kepada masyarakat yang menginginkan kehidupan yang aman dan tertib.

Kapolda juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polda Jabar berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan kamtibmas yang kondusif di Jawa Barat.

 

bjabar/mpl/adr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini