Cirebon, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat satu kilogram yang dibungkus lakban coklat.

Selain ganja, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti, yaitu satu unit OPPO warna hijau, satu unit iPhone XS warna gold, dan satu unit Realme warna biru. Ketiga telepon genggam tersebut diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah membeli, menguasai, dan memiliki ganja tersebut dari seseorang berinisial Sandro yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berencana untuk menjual kembali ganja tersebut.

Penangkapan ini menunjukkan indikasi kuat adanya jaringan peredaran narkotika yang terorganisir dan melibatkan pelaku lintas wilayah. Polresta Cirebon akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut dan menangkap para pelaku lainnya.

Para tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini