Cirebon, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (31/7/2025) dini hari. Kedua tersangka, A.D.S. (23) dan A.D.C. (25), merupakan karyawan swasta.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Petugas dari Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang bertransaksi.
Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar, termasuk Trihex dan Tramadol. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan alat komunikasi dan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih besar.
Kami masih mendalami dari mana obat-obatan ini diperoleh dan kepada siapa saja mereka mengedarkan, ujar AKP Otong. Penyelidikan akan difokuskan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/adr










