BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya tanaman ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 27 batang tanaman ganja dan mengamankan seorang pria berinisial RA (55).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka berdalih menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekannya tanpa transaksi jual beli.
“Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana,” kata Dedi di Bandung, Jumat (09/10/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menemukan 27 batang tanaman ganja dengan ukuran beragam. Sebagian tanaman telah tumbuh tinggi, sedangkan sebagian lainnya ditemukan dalam kondisi sudah dipotong dan dikeringkan.
Dedi menegaskan, masyarakat tidak boleh menganggap budidaya ganja diperbolehkan hanya karena hasilnya tidak diperjualbelikan.
“Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana menjelaskan, tersangka diduga memperoleh benih ganja dari Amerika Serikat. Sebelumnya, RA diketahui pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama kurang lebih empat tahun.
Saat kembali ke Indonesia, tersangka diduga membawa benih ganja dengan menyembunyikannya di dalam saku celana agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara.
Benih tersebut kemudian disemai dan dibudidayakan di bagian atap rumah selama sekitar tujuh bulan terakhir.
“Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak,” kata Oliesta.
Menurut Oliesta, hingga saat ini polisi belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan atau komunitas khusus dalam praktik budidaya ganja tersebut. Meski demikian, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk rekan-rekan tersangka yang diduga turut menikmati hasil panen.
“Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika warga yang sedang membersihkan dan memangkas dahan pohon di sekitar rumah tersangka melihat sejumlah pot tanaman berdaun menjari di bagian atap. Tanaman tersebut dicurigai sebagai ganja.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus RW dan diteruskan kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap praktik budidaya ganja tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan budidaya tanaman narkotika golongan I. Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/adr













