Garut, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.
Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu A (47) warga Kecamatan Katapang, Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Pangandaran. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait peredaran uang palsu. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai ada tiga orang tengah melakukan aktivitas produksi di Perumahan Rabbany Regency.
Unit III Pidum Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut setelah menerima laporan warga langsung menangkap tiga orang tersangka yakni A, RP, DS. Namun, anggota menemukan sejumlah peralatan produksi digunakan untuk membuat uang palsu di rumah tersebut, kata Yugi.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.223 lembar yang sudah siap edar. Selain itu, disita pula alat produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku dan lainnya.
Para tersangka dijerat pasal 36 dan pasal 37 ayat 2 dan pasal 26 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 miliar. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang palsu yang diragukan keasliannya.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/adr