Pengungkapan kasus narkoba Satres Narkoba Polresta Bogor, berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) dengan total 33 orang tersangka. (Dok. Bid. Humas Polda Jabar).

Bogor, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan September 2025, Satres Narkoba berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) dengan total 33 orang tersangka. Pengungkapan ini diumumkan pada Rabu (1/10/2025).

Rincian kasus terdiri dari 7 LP kasus sabu dengan 8 tersangka, 10 LP kasus tembakau sintetis dengan 12 tersangka, 1 LP kasus ganja dengan 1 tersangka, serta 10 LP kasus psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) dengan 12 tersangka. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 51.092 butir.

Pengungkapan kasus ini tersebar di enam wilayah Kota Bogor, meliputi Bogor Utara (6 kasus), Bogor Timur (5 kasus), Bogor Selatan (4 kasus), Bogor Tengah (4 kasus), Bogor Barat (5 kasus), dan Tanah Sareal (4 kasus). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika, karena narkoba adalah musuh bersama,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah sesuai peran masing-masing.

Polresta Bogor Kota juga membuka kanal pelaporan masyarakat melalui Call Center 110 dan Nomor Aduan Kapolresta Bogor Kota di +62 858-89-110-110.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini