Subang, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polres Subang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga. Konferensi pers yang diadakan di Aula Patriatama Polres Subang pada hari Selasa (7/10/2025) dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, yang menjelaskan detail kasus yang terjadi di Kecamatan Pamanukan.
Korban dari tindakan brutal ini adalah Herna (66), seorang warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan. Herna ditemukan meninggal dunia di ruang tamunya dalam posisi tertelungkup setelah menjadi korban pelemparan batu dan pengeroyokan oleh tiga pelaku yang saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras.
Satreskrim Polres Subang bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku kurang dari 48 jam setelah kejadian. Pelaku yang berhasil diamankan adalah DS bin Tamin (28 tahun), MA bin Karno (16 tahun), dan EK bin Torin (39 tahun). Bersama dengan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa batu dan bambu yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Menurut keterangan Kapolres Subang, aksi kekerasan ini dipicu oleh ketersinggungan pelaku yang merasa tidak terima setelah ditegur korban karena membuat keributan di sekitar rumahnya. Para pelaku yang dalam keadaan mabuk kemudian melakukan penyerangan dengan melempari rumah korban menggunakan batu dan bambu secara membabi buta, menyebabkan luka parah di bagian kepala dan wajah yang mengakibatkan kematian korban.
AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan kriminalitas. Beliau juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan mengimbau untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang sering menjadi penyebab tindak kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindak pidana yang diketahui atau dialami.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Subang berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/adr