Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K.

Ciamis, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menangkap tiga pengedar sabu dalam sebuah operasi yang digelar selama Oktober 2025. Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Ciamis dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Ketiga pelaku diketahui berinisial D, M, dan R, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Ciamis. D dan R berdomisili di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, sementara M berasal dari Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui penyelidikan yang intensif dan pengumpulan informasi yang akurat.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang. “Ketiganya menggunakan modus sistem tempel dalam menjalankan aksinya. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian uang ditransfer ke rekening tertentu. Setelah itu, barang haram diletakkan di lokasi yang telah disepakati, dan pelaku mengirimkan foto serta titik koordinat lokasi (share location) kepada pembeli,” ujar Kapolres. Modus ini menunjukkan bahwa pelaku berupaya untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Di antaranya 11 paket sabu siap edar seberat 12,34 gram, 5 butir ekstasi warna hijau muda, 81,4 gram daun ganja kering, 185 butir psikotropika berbagai jenis, dua timbangan digital, dua alat hisap bong, tiga handphone, satu alat sealer, serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana distribusi. Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba dalam skala yang cukup besar.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk terlibat dalam peredaran narkoba.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ciamis. Polres Ciamis akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini