Cimahi, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengungkap sebuah pabrik pembuat uang palsu di Kabupaten Bandung Barat. Ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan berhasil disita, dan satu tersangka, AG (20), telah diamankan di rumah kontrakannya. AG diduga melanggar Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan barang bukti yang disita meliputi 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 150 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang belum dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang siap edar. Selain uang palsu, polisi juga mengamankan alat pencetak, stempel Bank Indonesia, stempel UV, printer, dan sprei khusus untuk memberi tekstur mirip uang asli.
AG mengaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir, namun telah belajar membuat uang palsu selama bertahun-tahun. Ia memasarkan uang palsu melalui media sosial Telegram, menjual Rp300.000 uang palsu seharga Rp100.000. Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga melayani pesanan sesuai permintaan pembeli.
Proses pembuatan uang palsu melibatkan kertas roti yang di-print bolak-balik, stempel khusus untuk hologram dan UV, serta penyemprotan sprei untuk menciptakan tekstur uang asli. Pita pengaman juga disulam secara manual.
Polisi masih mendalami jumlah uang palsu yang telah diproduksi selama tiga bulan terakhir dan mengejar tersangka lain yang diduga terlibat dalam pemasokan alat cetak dan pelatihan pembuatan uang palsu.
Kasus ini bermula dari penyelidikan pada Rabu, 9 Juli 2025, di Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
AG menggunakan jasa pengiriman paket untuk mendistribusikan uang palsu.
Polres Cimahi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyelidiki lebih lanjut jumlah uang palsu yang telah beredar. Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi negara dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/he










