Cidahu, Sukabumi – Maspolin.id|| Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kampung/Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, telah kembali normal pasca insiden perusakan rumah singgah pada Jumat, 27 Juni 2025. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, didampingi TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan FKUB, telah meninjau lokasi dan memastikan situasi kondusif. Masyarakat dapat beraktivitas, beribadah, dan bekerja dengan tenang.

AKBP Samian menjelaskan bahwa rumah singgah yang sempat rusak telah diperbaiki secara gotong royong oleh masyarakat, tokoh agama, TNI, Polri, dan tokoh daerah. Rumah singgah kini berfungsi normal dan tidak ada penutupan atau larangan aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat menyadari kekeliruannya dan telah meminta maaf, tambah AKBP Samian.

Proses hukum terkait insiden perusakan tetap berjalan profesional dan proporsional. Delapan tersangka telah diamankan, dan kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka sedang dikaji, namun proses hukum tetap berlanjut. Tidak ada pengamanan khusus di rumah singgah karena situasi sudah aman.

Masyarakat sekitar dan para pelaku memahami konsekuensi hukum atas tindakan mereka, tegas AKBP Samian. Ia menekankan bahwa proses hukum tidak akan terganggu oleh intervensi dari pihak manapun dan berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum.

Insiden ini dipicu oleh miskomunikasi, menurut AKBP Samian. Ia mengimbau agar kegiatan serupa ke depannya diajukan perizinan atau pemberitahuan terlebih dahulu untuk mencegah miskomunikasi.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, membenarkan bahwa kehidupan bermasyarakat di Cidahu berjalan normal dan toleransi antar umat beragama terjaga baik. Bangunan rumah singgah juga tetap berfungsi seperti biasa.

Situasi di Cidahu menunjukkan pemulihan signifikan pasca insiden, dengan masyarakat yang kembali beraktivitas normal dan proses hukum yang transparan. Kejadian ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya komunikasi dan toleransi antar umat beragama.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/he

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini