Kota Cirebon, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polres Cirebon Kota kembali berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang. Pada Senin (4/8/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pria berinisial M (32) di Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk. M diduga kuat sebagai pengedar obat keras terbatas, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Penggerebekan di kediaman M membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.096 butir pil terlarang. Rinciannya, 1.860 butir Trihexyphenidyl dan 236 butir Tramadol. Selain pil-pil tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tas ransel merah yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa M telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyimpan dan menguasai obat keras tanpa izin edar. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Satresnarkoba. Ia menegaskan komitmen Polres Cirebon Kota untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Tersangka M akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, berupa pidana penjara. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan terlarang lainnya.
Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan bertindak tegas dalam memberantas kejahatan, termasuk peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/he










