Sumedang, Jawa Barat – Maspolin.id|| Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan PT. Kahatex, Kecamatan Jatinangor, pada Kamis, 10 Juli 2025. Peristiwa bermula dari permintaan uang pelaku kepada seorang pedagang yang kemudian ditolak. Penolakan tersebut memicu perkelahian, dan pelaku kembali dengan membawa senjata tajam.
Pelaku, yang identitasnya belum diungkap oleh pihak kepolisian, menyerang korban dengan golok hingga menyebabkan luka pada jari tangan kanan korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Jatinangor. Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Hendi Setiawan, S.E., langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan pengintaian, pelaku berhasil diringkus pada 16 Juli 2025 di kontrakannya yang berlokasi di Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan dibawa ke Polsek Jatinangor untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas kecepatan dan ketepatan dalam mengungkap kasus ini. Ia juga memberikan pujian atas partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian.
Keberhasilan ini, menurut Kapolres, menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan Polres Sumedang memastikan keadilan akan ditegakkan.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/sc










