Sukabumi, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polisi Resort (Polres) Sukabumi telah menyerahkan delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Cidahu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penyerahan tahap II ini meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti, menandai proses hukum selanjutnya di tangan Kejaksaan. Kedelapan tersangka, berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y, dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan perusakan bangunan yang oleh sebagian warga disebut sebagai rumah singgah atau vila yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
Polisi berhasil menetapkan delapan tersangka dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.
Dalam waktu dua kali 24 jam sejak laporan masuk, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya, ungkap AKBP Samian.
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menambahkan bahwa penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Proses ini menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh polisi dan dimulainya tahap penuntutan oleh Kejaksaan.
Polres Sukabumi menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Dengan telah dilimpahkannya kasus ke Kejaksaan, tanggung jawab hukum terhadap delapan tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Sukabumi. Proses persidangan di pengadilan akan menentukan nasib hukum para tersangka selanjutnya.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/sc










