Bogor, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pemuda, S.W alias R (28) dan G.R alias E (26), atas kasus penganiayaan menggunakan senjata airsoft gun terhadap seorang korban berinisial MAL. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir jalan raya dekat JNT Express 99, Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor. Aksi nekat ini dipicu oleh dendam lama yang berakar sejak masa sekolah.
Pelaku menggunakan senjata airsoft gun jenis Colt Defender Series 90 untuk menembak korban lebih dari 4 kali, mengenai punggung dan kaki kanan serta kiri korban, menyebabkan luka berdarah. Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah karena dendam lama yang berakar dari masa sekolah, ujar Kombespol Eko Prasetyo pada hari Senin (18/8/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban pernah meludahi dirinya saat masih bersekolah. Dendam yang dipendam selama bertahun-tahun tersebut akhirnya meledak menjadi aksi penganiayaan yang membahayakan keselamatan korban.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kost di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara. Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata airsoft gun jenis Colt Defender Series 90 dan 10 butir gotri.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang lebih baik. Pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor serta menindak tegas segala bentuk tindakan kriminalitas.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/sc










