BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga, JA (25), meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 dini hari di Jalan Raya Banjaran, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, menjelaskan bahwa korban, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kulalet menuju Banjaran, berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai empat unit sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung memepet dan menyerang korban, menyebabkan luka parah di bagian kepala akibat kekerasan tumpul.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Welas Asih untuk mendapatkan perawatan intensif, namun dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam, setelah berjuang selama lima hari. Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala bagian depan yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, kerusakan otak, dan pendarahan.
Menindaklanjuti laporan dari kakak kandung korban, Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Baleendah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sebelas orang terduga pelaku di wilayah Baleendah, Bojongsoang, dan Dayeuhkolot.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu HMN (16) dan RG (16), yang keduanya masih di bawah umur. Pelaku H berperan memukul korban menggunakan stik bisbol, sementara R berperan sebagai joki motor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, empat unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan tiga helm.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kombes Pol. Aldi Subartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan semua pihak yang terlibat dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/sc










