Cirebon Kota, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tawuran konten antar geng yang menewaskan seorang pemuda berinisial KD di Jalan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa (19 Agustus 2025) dini hari. Kurang dari 24 jam, tiga pelaku utama dari geng Enjoy Tengah Official berhasil diringkus.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengerahkan Tim Buser Satreskrim setelah menerima laporan kejadian. Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial IR (24), JS (20), dan UB (19). Alhamdulillah, dalam waktu singkat Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga pelaku utama yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban KD meninggal dunia, ungkap Kapolres.

Meskipun demikian, enam pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Total ada sembilan pelaku. Tiga sudah kami amankan, enam lainnya sedang kami buru, tegas AKBP Eko Iskandar.

Dari hasil penyelidikan, tawuran maut tersebut melibatkan lima kelompok geng, yaitu Geng Enjoy Tengah Official yang bersekutu dengan Geng Tak Sadar (GTS) dan Jamaika, berhadapan dengan Geng Purpoy serta Huru Hara. Pertemuan mereka merupakan hasil janjian melalui media sosial untuk membuat konten tawuran yang kemudian akan disebar di Instagram.

Aksi brutal tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di depan SDN 1 Kesunean. Geng Enjoy Tengah melontarkan bom molotov hingga mengenai korban KD dan membakar rambutnya. Korban juga dibacok menggunakan senjata tajam, diseret sejauh 10 meter, lalu dikeroyok hingga tak berdaya. Korban sempat mendapatkan perawatan di IGD RS Panti Abdi Dharma, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang diderita.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan jalanan dan mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Humas Polda Jabar

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini