BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polda Jawa Barat menyita sejumlah buku yang didominasi berisi paham anarkistis saat menangkap seorang mahasiswa berinisial AD, yang diduga berperan dalam menyebarkan provokasi dalam aksi demo di Jawa Barat. AD termasuk ke dalam 42 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait insiden perusakan dan pembakaran saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya ada 38 buku dan Zine yang diamankan dari tangan para tersangka. Bacaan-bacaan tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat bersama barang bukti lainnya. Beberapa buku yang disita diantaranya berjudul Sastra dan Anarkisme, Estetika Anarkis, Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme, Ajakan Desersi, hingga karya Pramoedya Ananta Toer bertajuk “Anak Semua Bangsa.”
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan bahwa buku-buku tersebut menjadi referensi para tersangka dalam melakukan aksi anarkis. Setelah membaca buku-buku tersebut, para tersangka mengaplikasikannya secara langsung dalam tindakan mereka. Mereferensikan buku-buku ini yang membaca kemudian menerapkan bagaimana paham anarkisme itu ada, bagaimana mereka lakukan mengembangkan dan segala macam, kata Irjen Pol Rudi Setiawan.
Kapolda menambahkan, dalam pemeriksaan tidak ditemukan indikasi radikalisme pada para tersangka, termasuk AD. Menurutnya, mereka murni hanya menganut paham anarkisme dan masih mengetahui batasannya. Kalau radikalisme, biasanya lebih berani mengorbankan jiwa raganya karena ada suatu paham, mungkin sebagai syuhada, mati syahid, dan sebagainya, ucapnya. Ketertarikan para tersangka terhadap anarkisme berawal dari rasa kecewa mereka terhadap negara. Sebagaimana diketahui, kemiskinan dan ketidakadilan masih kerap ditemukan di negeri ini. Kalau ini tidak lepas dari kekecewaan. Masih pada tahap kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Dan itu semua terungkap di buku-buku, tuturnya.
Irjen Pol Rudi Setiawan menuturkan, beberapa dari buku tersebut merupakan produksi luar negeri. Selain itu, AD diduga menyusun, mencetak, dan menjual buku-buku paham anarkis secara online. AD berperan sebagai admin akun medsos yang berafiliasi dan menyebarkan faham anarkis tertentu; menyusun, mencetak dan menjual buku-buku faham anarkis tertentu secara online, ucap Irjen Pol Rudi Setiawan.
Tidak hanya terlibat dalam propaganda, AD juga disebut melakukan kegiatan operasional yang berbahaya. Ia membeli endplug (pipa) bahan bom pipa melalui toko online dan terlibat merakit bom pipa dan bom molotov bersama tersangka lain. Dalam beberapa insiden, AD bersama MN—tersangka lainnya—diduga melakukan pelemparan bom pipa dan bom molotov ke pos polisi Gentong, yang mengakibatkan kerusakan dan kebakaran. Juga diduga terlibat dalam aksi perusakan di Bandung.
Merencanakan, merakit bom molotov dan petasan serta melakukan pelemparan, pengrusakan dan pembakaran pada tanggal 29 agustus 2025 di kantor DPRD Jawa Barat, sebutnya. Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara pidana penjara paling lama 6 tahun, tegasnya.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/sc










