Cimahi, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dalam sebulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 41 tersangka yang beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi.

Selama September 2025, Sat Resnarkoba Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 34 kasus dengan total 41 tersangka, ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Sabtu (4/10/2025).

Adapun rincian kasus dan tersangka ialah 8 kasus dengan 8 tersangka terkait sabu-sabu, 7 kasus dengan 8 tersangka terkait ganja, 12 kasus dengan 16 tersangka terkait tembakau sintetis, 1 kasus dengan 1 tersangka terkait psikotropika, dan 6 kasus dengan 8 tersangka terkait obat-obatan keras terbatas (OKT).

Dari total 34 kasus dan 41 tersangka, sebanyak 7 kasus dengan 7 tersangka sudah diselesaikan dengan dilakukan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 38,81 gram, ganja sebanyak 4.603,83 gram, tembakau sintetis sebanyak 938,17 gram, bibit tembakau sintetis seberat 4,46 gram, bibit tembakau sintetis cair sebanyak 37 ml, ekstasi 5 butir, psikotropika sebanyak 74 butir, dan jenis lainnya sebanyak 3.254 butir.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan bahwa semua barang bukti jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 750.000.000. Dari total barang bukti itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini