POLDA JABAR – Maspolin.id|| Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati minimarket bernama Dina Oktaviani (21) yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial H (27), rekan kerja korban. Pelaku melakukan aksi keji tersebut di rumahnya di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta. Penyelidikan yang mendalam dan profesional membawa tim penyidik pada titik terang dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, pelaku diduga memiliki ketertarikan terhadap korban dan melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif ini menjadi salah satu faktor kunci dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban, kemudian membuangnya ke Sungai Citarum dari Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur. Pelaku juga sempat membakar dan menjual beberapa barang milik korban untuk menghapus jejak kejahatannya. Upaya menghilangkan jejak ini menunjukkan perencanaan yang matang dari pelaku.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan barang bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan H sebagai tersangka tunggal dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini