Garut, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Garut dalam memberantas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap perubahan fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan hingga sembilan bulan. Fakta ini mengejutkan banyak pihak dan mendorong sekolah untuk bertindak lebih lanjut demi melindungi korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung sejak tahun 2022, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP, hingga tahun 2025, saat korban berada di kelas 2 SMA. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri dan baru terungkap setelah korban mengaku kepada wali kelas. Wali kelas yang mendengar pengakuan tersebut segera melaporkannya kepada keluarga dan pihak kepolisian.
Unit PPA Satreskrim Polres Garut segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian milik korban untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri dan dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak, tegasnya. Pendampingan psikologis ini sangat penting untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialaminya.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/sc











