JAKARTA – Maspolin.id|| Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW telah ditangkap polisi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menelan banyak korban jiwa. Aparat kepolisian memaparkan dasar penetapan tersangka sekaligus alasan penangkapan yang dilakukan terhadap MW.

“Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Roby menjelaskan bahwa MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia menegaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh bukti yang memadai.

“Karena sudah cukup bukti dan sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya tidak memenuhi panggilan. Bukti yang ada di lokasi ya ada bekas-bekas terbakar, kemudian ada korban meninggal dunia, ada visum yang yang menjelaskan tersebut. Terus, kami juga sedang menunggu hasil lapor,” ujarnya.

Selain bukti fisik di lokasi, peny investigators juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Pemilik bangunan yang disewa Terra Drone direncanakan turut dipanggil untuk diperiksa.

“Pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk kami panggil kapan jadwalnya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Insiden kebakaran di gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) siang dan menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Mereka tidak dapat menyelamatkan diri karena terjebak di lantai atas gedung enam lantai, sementara asap tebal dari lantai bawah menghalangi jalur evakuasi yang terbatas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini