JAKARTA – Maspolin.id|| Pihak kepolisian berhasil menangkap pria berinisial H alias Romo, pengganda uang di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Selain Romo, polisi menangkap pria W sebagai penyedia uang palsu tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 378 KUHP.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga berpakaian layaknya orang pintar. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari beras hingga dupa. Barang bukti ini digunakan Romo untuk meyakinkan para korban.
“Kami dapati di lokasi pada saat kita amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H alias atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya,” ujar, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, dilansir dari laman kilat, Selasa (16/9/25).
“Sebagai daya tarik kepada korban untuk meyakinkan korban agar para korban ini percaya bahwa oh, memang ada nih uangnya di situ dan si tersangka Romo ini pun juga dia menjelaskan bahwa nanti uang ini akan ditukar di money changer untuk meyakinkan ke korban tadi itu,” jelasnya.
Selain itu polisi mengungkap tipu daya Romo. Salah satunya menjanjikan korbannya uang sekoper.
“Korban menyiapkan koper yang mana nanti dijanjikan oleh tersangka ini bahwa koper tersebut akan berisikan uang sekitar 2 sampai 3 hari ke depan. Namun, setelah koper tersebut dibuka oleh para korban, ternyata isinya hanya bantal maupun bed cover,” ujar Kanit Resmob.
Polisi melakukan penggerebekan dilakukan pada Rabu 10 September 2025 lalu, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para korban terkait pengganda uang.
Polisi menyita 88 lembar dolar AS (Amerika Serikat) hingga 32 lembar rupiah palsu di lokasi.
Hingga kini ada enam orang yang menjadi korban pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman.
“Kalau total kerugian dari enam korban ini variatif, mungkin sampai ratusan (juta), karena di sini mereka ada yang mentransfer korban dengan dia ada Rp 3,5 juta sampai Rp 20 juta,” tutupnya. (fa/hn/rs)
Humas PMJ
bjak/mpl/ay










