JAKARTA – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Tim Resmob mengungkap praktik perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian menelusuri asal senjata api rakitan yang kerap digunakan para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senjata api rakita,” kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison, Senin (12/1/2026).

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perakitan senjata api ilegal.

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan siap pakai serta ratusan butir amunisi dengan berbagai kaliber.

“Selain kelima pelaku, kami turut mengamankan barang bukti senjata api rakitan, alat pembuat senpi rakitan juga, serta beberapa ratus amunisi,” ungkap Pendi.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan perakitan senjata api ilegal tersebut.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini