PMJ – Maspolin.id|| Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat orang terduga pelaku sindikat pencurian dengan modus geser tas yang diduga beraksi lintas provinsi. Salah satu aksi kelompok tersebut menyasar warga negara China di sebuah kedai kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan rekaman aksi pencurian yang sempat beredar di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memimpin langsung tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi kendaraan dan ciri-ciri terduga pelaku. Polisi kemudian melacak keberadaan kelompok tersebut hingga ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Empat terduga pelaku akhirnya ditangkap di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis (01/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (04/10/2026).
Selain mobil, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, beberapa telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu tas milik korban.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ucapnya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat tersebut dalam sejumlah pencurian serupa di lokasi lain. Beberapa tempat yang turut didalami meliputi Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.
“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengawasi barang bawaan, terutama saat berada di kafe, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110 apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Humas PMJ
bjak/mpl/ay












