PMJ – Maspolin.id|| Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, berujung pada penangkapan sembilan orang. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menyita 12 paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, penindakan dilakukan di dua rumah yang berdekatan di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi itu.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” kata Untung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Penindakan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (13/10/2026). Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang di depan sebuah rumah.
Sekitar 10 menit kemudian, polisi menangkap seorang pria berinisial MST alias Paman. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu.
Tidak berhenti di situ, pada pukul 17.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial YBR alias Macan di rumah lain yang berdekatan. Polisi menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penindakan awal, MST dan YBR diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan masing-masing serta asal barang terlarang tersebut.
Selain 12 paket diduga sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yakni telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai Rp1,35 juta yang diduga berasal dari penjualan narkotika, serta satu unit senjata jenis airsoft gun.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan empat orang lainnya positif metamfetamina. Sementara itu, tiga orang lain yang turut diamankan menunjukkan hasil negatif.
Terhadap empat orang yang terindikasi sebagai pengguna, polisi akan melakukan asesmen untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Sementara itu, penyidik masih menelusuri asal narkotika dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, kami melanjutkan proses penyidikan dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya,” ujarnya.
Polisi juga akan mengirimkan barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untung menegaskan, penanganan perkara tersebut akan mengutamakan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, sekaligus mempertimbangkan pemulihan bagi pengguna berdasarkan hasil asesmen.
“Kami mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mengungkap jaringan peredaran sekaligus melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (ad/hn/rs)
Tribratanews
bjak/mpl/ay












