JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Kasus ini berdasarkan laporan oleh Samira Farahnaz atau yang akrab disapa dr. Detektif (Doktif).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024. Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan dengan terlapor dr. Richard Lee.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (6/1/26).

Kombes Pol. Reonald mengatakan, setelah penetapan tersangka tersebut, tim penyidik telah melakukan pemanggilan kepada dr. Richard Lee pada 23 Desember 2025. Kendati demikian, tersangka meminta penjadwalan ulang pada pekan ini.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini