Kreator konten berinisial AW ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan setelah polisi menemukan tanaman ganja di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap AW telah terbiasa mengonsumsi ganja sejak lama tinggal di Amerika Serikat (AS).
“Jadi menurut keterangan si tersangka, beliau ini pernah, pernah tinggal di Amerika ya, kurang lebih 4-6 tahun di Amerika,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Prasetyo menerangkan, sepulangnya dari AS, AW kembali menetap di Indonesia. Namun kebiasaan memakai ganja tetap melekat.
“Kemudian beliau pulang. Karena sudah terbiasa di Amerika, untuk mendapatkan ganja di Indonesia tentunya susah ya, karena ganja termasuk narkotika yang dilarang oleh undang-undang maupun pemerintah,” jelasnya.
Menurut Prasetyo, kondisi itu membuat AW berupaya mencari cara agar bisa mendapatkan ganja. Hingga akhirnya ia memperoleh bibit melalui pembelian daring.
“Dia menghubungi melalui web, mencari bibit ganja tersebut,” kata Prasetyo.
AW disebut memilih membeli bibit agar dapat menanam sendiri dan lebih mudah saat ingin menggunakannya. Ia juga membeli berbagai perlengkapan penunjang dari luar negeri.
“Kemudian, setelah mendapatkan (bibit), gimana caranya ganja ini diproduksi sendiri? Diproduksi sendiri dengan cara membeli peralatan-peralatan ini, dari luar negeri semua,” imbuhnya.
Ditangkap Bersama Istri
AW diamankan di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama sang istri. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan narkotika di lantai satu, termasuk alat vakum serta dua plastik berisi ganja. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke lantai berikutnya.
“Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah, di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum, yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” jelasnya.
“Kemudian sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” lanjut dia.
Di lokasi itu turut ditemukan wadah berisi ganja, alat pengisap, penghancur, hingga timbangan. Polisi lalu menuju lantai empat yang disebut menjadi tempat penanaman.
“Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini, Tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja, mulai pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi-hidroponik, sampai kemudian siap untuk dipanen,” ucapnya.
Peralatan penanaman juga ditemukan di sana, mulai dari tenda, kipas, blower, pot, alat ukur pH, hingga ganja yang sudah dipanen.
“Ganja berat brutonya 541 gram. Kemudian, karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja bruto 3.123 gram. Menurut pengakuan, Tersangka AW sudah melakukan aktivitasnya untuk memproduksi ganja itu sudah dimulai mulai bulan Januari 2023 sampai dengan Januari 2024,” sebutnya.
Dari pemeriksaan, tersangka memanen ganja setiap tiga bulan dengan hasil sekitar satu hingga satu setengah kilogram. Sebagian hasilnya disimpan di rumah.
“Kemudian selain itu tersangka menggunakan sebagian hasil panen dibuat atau diracik menjadi likuid. Nah, ini digunakan sebagai likuid, kemudian dikonsumsi sendiri. Kemudian untuk meracik likuid, ganja tersebut digiling melalui alat herbal infuser atau botanical extractor. Nah itu alatnya, kemudian dicampur dengan alkohol, kemudian ditunggu 3 hari sampai menyatu, kemudian siap diperas mengambil intisarinya,” bebernya.
Humas PMJ
bjak/mpl/pr










