JAKARTA, KOMPAS.TV – Maspolin.id|| Polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan telah menetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan dalam kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Selasa (2/9/2025), menilai ada kejanggalan dalam penangkapan Delpedro.
Berikut sederet fakta terkait penangkapan Delpedro, seperti dirangkum Kompas.tv, Rabu (3/9/2025):
Polisi Sebut Kantongi Bukti Kuat
Polisi menangkap Delpedro pada Senin (1/9) malam setelah menetapkannyasebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyakarat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.
Menurutnya, Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada kerusuhan.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Menurutnya, Delpedro tidak mengajak untuk melakukan demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
Polisi menduga tindakan Delpedro berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.
Pasal yang Dilanggar
Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Baca juga: Delpedro Marhaen Diduga Sebarkan Informasi Bohong Saat Ricuh di Jakarta Kronologi penangkapan
LBH Jakarta Sebut Janggal
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada kejanggalan dalam penangkapan terhadap Delpedro.
Menurut LBH Jakarta, tidak ada kekerasan dalam proses penangkapan, tetapi berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Selasa (2/9).
Fadhil juga berpendapat penangkapan Delpedro tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan
Fadhil juga menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dari Lokataru, sekitar pukul 22.32 WIB, seorang bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.
Saat pintu dibuka, sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya menanyakan keberadaan Delpedro.
Delpedro yang saat itu berada di ruang belakang pun menjawab bahwa dirinya adalah Delpedro.
“Saya Pedro,”.
Petugas pun memperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
Namun, menurut saksi isi surat tidak dijelaskan, hanya disebut adanya ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan barang, termasuk laptop.
“Pedro, ayo ikut kami,” ucap salah seorang aparat. Delpedro kemudian dibawa dengan mobil Ertiga hitam.
** Berita ini sudah dimuat di Kompas TV, edisi Selasa, 3 September 2025, 17:00 WIB.
bjak/mpl/sss










