(Doj. Polda Jateng)

Boyolali, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Satgas Pangan dari Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida) di wilayah Kabupaten Boyolali.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satgas Pangan pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di kawasan Solo Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel serta uji cepat (rapid test) terhadap mi yang beredar di pasaran. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan kandungan zat berbahaya berupa formalin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengatakan setelah hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan formalin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.

“Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar satu ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para pekerjanya mencampurkan satu liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.

Kegiatan ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2019 dengan kapasitas produksi sekitar 1 hingga 1,5 ton mi per hari. Produk mi tersebut kemudian dipasarkan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan.

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang berpotensi merusak organ vital manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih produk makanan yang dijual di pasar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/gg

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini