Kudus, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Persoalan utang-piutang berujung dugaan aksi kekerasan di Desa Jepang, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan kelompok penagih utang (debt collector) asal Yogyakarta.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan , Rabu (14/10/2026) mengatakan, dari total tersangka tersebut, 21 orang merupakan anggota kelompok penagih utang, sedangkan tiga lainnya diduga berperan sebagai pengguna jasa dan perantara penagihan.
“Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, antara lain 21 ‘debt collector’ dari Yogyakarta, serta tiga orang pengguna jasa dan perantaranya,” ujarnya.
Roy menjelaskan, perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang yang kemudian melibatkan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak pengguna jasa diduga mengerahkan sejumlah penagih utang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Rombongan tersebut tiba di lokasi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian memicu perselisihan dengan pihak keluarga.
Polisi sempat berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan. Situasi kembali memanas pada sore hari, sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden tersebut diduga melibatkan aksi pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, hingga perusakan bagian rumah. Peristiwa itu juga mengakibatkan korban mengalami luka.
Selain menetapkan 24 orang sebagai tersangka, polisi turut mengamankan tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Roy menilai, cara penagihan yang diduga disertai kekerasan dan pemaksaan kehendak tersebut mengarah pada tindakan premanisme. Ia menegaskan, persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi ataupun tindakan yang melanggar hukum.
“Mereka datang ke Kudus bertemu dengan orang tua yang memiliki kewajiban pembayaran yang diduga dilakukan dengan aksi premanisme atau memaksakan kehendak untuk meminta pelunasan,” katanya.
Kapolda menegaskan, setiap persoalan pembayaran utang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penggunaan jasa penagihan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan melawan hukum lainnya.
“Termasuk dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada siapa pun yang berdalih, apakah itu ‘debt collector’ ataupun aksi-aksi lain yang mengatasnamakan organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak atau haknya dengan cara melawan hukum. Kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan aksi premanisme kepada kepolisian. Menurutnya, laporan masyarakat diperlukan untuk membantu aparat menindak setiap tindakan yang meresahkan dan melanggar hukum.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berencana meminta keterangan dari pihak PT Jawara Mandiri Solution guna mendalami dugaan pengerahan kelompok penagih utang ke rumah warga.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum, serta Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.
Kapolda Jawa Tengah menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat meninjau lokasi kejadian di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Humas Polda Jateng
bjateng/mpl/gg













