Bocah 10 Tahun di Muarojambi Disetubuhi Kakak Angkat

Muaro Jambi, Maspolin.id—Malang nasib Bunga (nama samaran), bocah 10 tahun yang tinggal di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi. Pelajar sekolah dasar tersebut harus kehilangan masa depannya, lantaran disetubuhi kakak angkatnya sendiri.

Perbuatan asusila tersebut berhasil diungkap Polres Muarojambi pada Kamis (5/11/20). Sang pelaku MS pun berhasil diamankan oleh unit PPA Polres Muarojambi tanpa perlawanan.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi membenarkan. Kata dia, kejadian tersebut diketahui dari laporan orang tua angkat korban dengan LP / B- 60 / XI / 2020 / Ma. Jambi / SPKT , 03 November 2020.

“Korban diduga disetubuhi oleh kakak angkatnya sendiri,” kata AKP Amradi Jum’at (6/11/20).

Dari keterangan yang didapat petugas, kejadian pilu tersebut terjadi pada Jum’at 23 Oktober 2020 yang lalu. Saat itu, Bunga tengah duduk di rumahnya karena kecapekan habis bermain bola. Selanjutnya Bunga diajak pelaku ke lantai atas rumah tersebut ke kamar pelaku

“Karena capek korban tidak mau diajak ke lantai 2 rumahnya namun dipaksa oleh terduga pelaku. Sambil melotot pelaku menarik tangan korban untuk diajak naik ke lantai 2 rumah tersebut,” kata Amradi.

Sesampainya di kamar yang berada di loteng tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban dibaringkan secara paksa oleh pelaku dan mata korban ditutup dengan kain.

“Selanjutnya pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban,” kata Amradi.

Lantaran kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada alat intimnya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada 3 November yang lalu. Pelaku pun diamankan dan saat ini meringkuk di sel Mapolres Muarojambi. Pelaku dijerat dengan pasal 76 D76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” kata Amradi.

Kian Tat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini