Bos Minyak Jambi Tulo Andri Tan Langsung Di Tahan, Kasus Penggelapan Pajak.
Jambi – Maspolin.id // Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat-Jambi, langsung menahan tersangka Andri Tan alias Titi.
Diketahui Andri Tan merupakan bos minyak di Jambi yang terlibat kasus penggelapan pajak senilai Rp3,5 miliar.
Kasus ini berawal saat Andri Tan selaku Direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) yang beralamat di Jl Kolonel Pol M Thaher, Kecamatan Jambi Selatan tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
Pada Maret hingga Juli 2019 dengan sengaja Andri Tan menggunakan faktur pajak sehingga seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp35,28 miliar.
PT JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar Rp3,5 miliar hal ini sesuai dengan perhitungan ahli pendapatan negara dari Dirjen Pajak.
Terdakwa Andri Tan dalam kasus penggelapan pajak diancam melanggar pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Lexy Fatharany saat di konfirmasi menyebut kasus tersebut terus bergulir di meja hijau dan akan kembali dimeja hijaukan besok Selasa (05/04/2022).
” Sudah sidang, besok pemeriksaan saksi-saksi ” Singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Senin (04/04/2022) Malam.
Diketahui Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun dari situs resmi Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Andri Tan Alias Titi akan di jadwalkan sidang pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi PU.
(Ade)










