Brigadir ARG, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Dipecat Dari Kepolisian, Kasusnya Viral dan Memalukan !
Riau – Maspoli.id// Seorang oknum polisi berinisial Brigadir ARG dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Brigadir ARG merupakan anggota Polri yang juga menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad.
Ia dipecat karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengkonfirmasi soal pemecatan ARG.
“Pemecatan terhadap ARG,” kata Harry, seperti dikutip Rabu (2/2/2022).
Kombes Harry Goldenhardt mengatakan bahwa tindakan ARG tidak bisa ditolerir.
Sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Dia menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.
Dia melanjutkan, oknum polisi ARG tersebut sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap ARG bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda.
Yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin (24/1/2022).
Polisi turut menyita alat bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.
Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
Penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku serta asal-usul dari narkoba tersebut.
“Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku,” ungkapnya.
Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal tersebut berisi tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
(Stv/Hsb)










